Analisis yuridis terhadap dugaan integrasi vertikal dan praktek monopoli dalam penyediaan/pelayanan jasa Ground Handling terkait dengan penerbangan komersial tidak berjadwal (studi kasus antara PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Execujet Indonesia)
Nomor Panggil : 2016/I/061
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Pembimbing 1 : A.M. Tri Anggraini
Subyek : Business and industry law;Business - competition law;Monopoly - law and legislation
Kata Kunci : competition law, vertical integration, practice monopoly
No. | Nama File | Ukuran (KB) | Status |
---|---|---|---|
1. | 2016_TA_HK_01012440_Halaman-Judul.pdf | 2309.41 | |
2. | 2016_TA_HK_01012440_Bab1.pdf | 239.99 |
|
3. | 2016_TA_HK_01012440_Bab2.pdf | 339.77 |
|
4. | 2016_TA_HK_01012440_Bab4.pdf | 133.53 |
|
5. | 2016_TA_HK_01012440_Bab4.pdf | 133.53 |
|
6. | 2016_TA_HK_01012440_Bab5.pdf | 108.84 | |
7. | 2016_TA_HK_01012440_Daftar-Pustaka.pdf | 112.05 | |
8. | 2016_TA_HK_01012440_Lampiran.pdf | 95.44 |
|
P PT Angkasa Pura I (Persero) yang dituding melakukan pelanggaran berupa integrasi vertikal serta monopoli dalam penanganan ground handling secara eksklusif kepada PT Execujet Indonesia. Tudingan itu dilayangkan oleh INACA (Indonesia National Air Carriers Association) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) kepada maskapai penerbangan charter yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Adapun permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelolabandar udara dan pelaku usaha lainnya menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan pendekatan hukum yang digunakan dalam mengungkap dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Putusan KPPU Nomor: 13/KPPU-I/2014. Untuk menjawab pemasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, menggunakan data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Execujet Indonesia adalah pelanggaran terhadapPasal 14 dan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 karena terpenuhinya seluruh unsur yang merupakan penentu apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai integrasi vertikal dan praktek monopoli. Sedangkan pendekatan hukum yang digunakan adalah rule of reason, karena diperlukan pembuktian mengenai akibat atau dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Execujet Indonesia