Tinjauan yuridis pemberian remisi berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan terhadap narapidana narkotika studi putusan (Pengadilan Negeri Surakarta nomor 04/PID.SUS/2015/PN.SKT)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Pembimbing 1 : Vience Ratna Multiwijaya
Subyek : Narcotics Problems - Law
Kata Kunci : remission, criminal law, penintensier law, inmates narcotics
No. | Nama File | Ukuran (KB) | Status |
---|---|---|---|
1. | 2016_TA_HK_01009052_Halaman-Judul.pdf | 1138.57 | |
2. | 2016_TA_HK_01009052_Bab-1.pdf | 322.6 | |
3. | 2016_TA_HK_01009052_Bab-2.pdf | 450.28 |
|
4. | 2016_TA_HK_01009052_Bab-3.pdf | 270.5 |
|
5. | 2016_TA_HK_01009052_Bab-4.pdf | 315.61 |
|
6. | 2016_TA_HK_01009052_Bab-5.pdf | 213.16 | |
7. | 2016_TA_HK_01009052_Daftar-Pustaka.pdf | 227.11 | |
8. | 2016_TA_HK_01009052_Lampiran.pdf | 561.61 |
|
Pemberian Remisi Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Narkotika adalah Narapidana yang telah menjalani 2/3 dari masa pidana atau minimal menjalani 6 bulan masa pidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dasawarsa dan umum. Pokok permasalahan yang diangkat adalah a pakah pemberian remisi terhadap narapidana narkotika sudah sesuai dengan undang-undang no.12 tahun 1995 Pasal 14 ayat 1 huruf (i) tentang pemasyarakatan dan bagaimanakah bentuk remisi yang didapatkan narapidana narkotika (Studi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 04/PID.SUS/2015/PN.SKT). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana narkotika telah sesuai dengan Undang-undang no.12 tahun 1995 Pasal 14 ayat 1 huruf (i) tentang Lembaga Pemasyarakatan karena syarat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaa Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang selanjutnya telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah terpenuhi, khususnya dalam Pasal 34. Bentuk remisi yang didapatkan narapidana narkotika ini adalah remisi umum dan remisi dasawarsa.