Analisis yuridis terhadap tindak pidana penyalah guna narkoba yang dikenakan sanksi pidana (studi putusan nomor 2093/PID.SUS/2014/PN.TNG)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2015
Pembimbing 1 : Nelly Satiamihardja
Subyek : Narcotics - Abuse - Law
Kata Kunci : criminal law, criminal act, drug abuse
No. | Nama File | Ukuran (KB) | Status |
---|---|---|---|
1. | 2015_TA_HK_01010254_Halaman-Judul.pdf | 2555.09 | |
2. | 2015_TA_HK_01010254_Bab-1.pdf | 522.65 | |
3. | 2015_TA_HK_01010254_Bab-2.pdf | 726.78 |
|
4. | 2015_TA_HK_01010254_Bab-3.pdf | 432.23 |
|
5. | 2015_TA_HK_01010254_Bab-4.pdf | 504.4 |
|
6. | 2015_TA_HK_01010254_Bab-5.pdf | 407.5 |
|
7. | 2015_TA_HK_01010254_Bab-Daftar-Pustaka.pdf | 411.01 | |
8. | 2015_TA_HK_01010254_Lampiran.pdf | 898.57 |
|
S Salah satu jenis tindak pidana Narkotika adalah tindak pidana Penyalah Guna Narkotika. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. tindak pidana Penyalah Guna diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika. Dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku Penyalah Guna Narkotika atau Narkoba bagi diri sendiri, maka hakim wajib memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba. Rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkotika merupakan amanat Pasal 54 Undang-Undang Narkotika. Salah satu kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terjadi pada diri Vijay Firmansyah Bin M. Bawing, yang mendapatkan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan bukan mendapatkan Rehabilitasi. Berdasarkan uraian tersebut penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah Putusan No. 2093/PID.SUS/2014/PN.TNG telah sesuai dengan Pasal 127 Undangundang Narkotika dan Jenis-jenis Delik apakah yang dilanggar oleh Terdakwa Vijay Firmansyah Bin M. Bawing. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian dilakukan secara normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang dianalisa secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika tidak diterapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Vijay Firmansyah Bin M. Bawing. Dengan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, Terdakwa Vijay Firmansyah Bin M. Bawing telah melanggar Delik Kejahatan, Delik Formil dan Delik Dolus, Delik Commision, Delik Umum, Delik Khusus.