Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (studi kasus putusan nomor 445/PID.SUS/2015/PN.DPS)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Pembimbing 1 : Mety Rahmawati
Subyek : Narcotics - Abuse - Law
Kata Kunci : criminal law, special crimes, possess, store, control, supply
No. | Nama File | Ukuran (KB) | Status |
---|---|---|---|
1. | 2016_TA_HK_01009028_Halaman-Judul.pdf | 1648.44 | |
2. | 2016_TA_HK_01009028_Bab-1.pdf | 516.19 | |
3. | 2016_TA_HK_01009028_Bab-2.pdf | 664.75 |
|
4. | 2016_TA_HK_01009028_Bab-3.pdf | 457.44 |
|
5. | 2016_TA_HK_01009028_Bab-4.pdf | 502.36 |
|
6. | 2016_TA_HK_01009028_Bab-5.pdf | 427.05 | |
7. | 2016_TA_HK_01009028_Daftar-Pustaka.pdf | 425.79 | |
8. | 2016_TA_HK_01009028_Lampiran.pdf | 900.22 |
|
T Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman adalah mereka yang memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu tanpa hak dan melawan hukum dan secara illegal tanpa izin. Hal ini diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam penelitian ini membahas dua pokok permasalahan yaitu 1. Apakah perbuatan pelaku dalam kasus perkara nomor 445/pid.sus/2015/pn.dps sudah atau belum memenuhi unsur pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009, 2. Bagaimana jenis-jenis delik yang terkait dengan studi kasus putusan nomor 445/pid.sus/2015/pn.dps. Tipe penilitian yuridis normative dan sifat penilitan deskriptif analitis. Dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan serta menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Adapun kesimpulan 1. Dalam penelitian ini perbuatan pelaku pada kasus perkara nomor 445/pid.sus/2015/pn.dps telah memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 2. jenis-jenis delik yang terkait Delik Kejahatan, Delik Formil, Delik Dolus, Khusus, Delik Bukan Aduan, Delik Tunggal, Delik Diskualifisir.