Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dilakukan secara bersama-sama (studi kasus putusan nomor:943/PID.B/2014/PN.JKT.UTR)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Pembimbing 1 : Vience Ratna Multiwijaya
Subyek : Criminal Law - Theft
Kata Kunci : criminal law, criminal act, trime of theft, theft by weighting
No. | Nama File | Ukuran (KB) | Status |
---|---|---|---|
1. | 2016_TA_HK_01011398_Halaman-Judul.pdf | 3038.76 | |
2. | 2016_TA_HK_01011398_Bab-1.pdf | 491.65 | |
3. | 2016_TA_HK_01011398_Bab-2.pdf | 666.28 |
|
4. | 2016_TA_HK_01011398_Bab-3.pdf | 430.51 |
|
5. | 2016_TA_HK_01011398_Bab-4.pdf | 462.11 |
|
6. | 2016_TA_HK_01011398_Bab-5.pdf | 406.07 | |
7. | 2016_TA_HK_01011398_Daftar-Pustaka.pdf | 410.31 | |
8. | 2016_TA_HK_01011398_Lampiran.pdf | 8066.38 |
|
T Tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan adalah barangsiapa melakukan pencurian dalam sebuah rumah pada malam hari dan dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu peneliti mengambil pokok permasalahan :Apakah perbuatan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah atau belum memenuhi unsur-unsur Pasal 363 Ayat (2) dalam KUHP pada studi kasus Putusan Nomor : 943/ Pid.B. /2014/PN.JKT.UTR dan Apa bentuk penyertaan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan penelitian menunjukan bahwa dengan terpenuhinya semua unsur yang terdapat dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Sehingga pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan bentuk penyertaan dalam kasus yaitu medeplegen atau turut serta dengan menggunakan pemberat pidana karena pencurian ini mempunyai unsur tambahan tidak hanya unsur pokok yang ada di Pasal 362 KUHP tetapi menggunakan delik Dikualifisir yaitu ada unsur tambahan di Pasal 363 ayat (2) KUHP.