About

1. Visi & Misi

- Visi

Menjadikan Perpustakaan Universitas yang andal, berstandar internasional dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lokal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan peradaban.

- Misi
  1. Menyediakan kebutuhan koleksi yang relevan dengan kebutuhan pemustaka.
  2. Mengembangkan pusat repositori lokal konten (deposit) yang open access.
  3. Menyelenggarakan pelayanan prima yang memenuhi standar pelayanan perpustakaan.

2. Struktur Organisasi

3. Sejarah Perpustakaan

Perpustakaan Universitas Trisakti telah menjadi bagian integral dari Universitas Trisakti sejak universitas ini didirikan pada 29 November 1965. Sejak awal berdirinya, perpustakaan berperan sebagai pusat penyediaan sumber informasi dan penunjang kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam upaya memperkuat pengelolaan perpustakaan, pada 1 Oktober 1992 diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor 161/USAKTI/SKR/X/1992 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan. UPT Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan yang bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor I. Keputusan ini juga mengatur pembentukan bagian-bagian di lingkungan UPT Perpustakaan serta penempatan petugas perpustakaan di setiap fakultas untuk mengelola perpustakaan dosen sebagai tenaga penunjang Subbagian Pengolahan dan Pengadaan UPT Perpustakaan Universitas.

Selanjutnya, pada 5 Oktober 1994, melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 176/USAKTI/SKR/X/1994, Perpustakaan Fakultas diaktifkan kembali guna meningkatkan pelayanan informasi di masing-masing fakultas.

Perkembangan organisasi perpustakaan terus berlanjut. Pada 15 November 1995, diterbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 203/USAKTI/SKR/IX/1995 yang menetapkan penambahan Subunit Referensi pada UPT Perpustakaan Universitas untuk memperkuat layanan referensi kepada sivitas akademika.

Selanjutnya, pada 9 Februari 1999, melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 027/USAKTI/SKR/II/1999, dilakukan penyempurnaan struktur organisasi dengan menghapus jabatan Sekretaris Perpustakaan sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola organisasi.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan layanan informasi dan transformasi perpustakaan, Universitas Trisakti terus melakukan penyempurnaan struktur organisasi. Dalam rangka memperkuat implementasi Peraturan Rektor Universitas Trisakti Nomor 12 Tahun 2017, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan tanggal 18 Januari 2024, diterbitkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Universitas Trisakti.  

Struktur organisasi tersebut terdiri atas:

  1. Sub Unit Tata Usaha
  2. Sub Unit Pembinaan Koleksi
  3. Sub Unit Pengolahan
  4. Sub Unit Pelayanan
  5. Sub Unit Pengembangan Perpustakaan

Hingga saat ini, Perpustakaan Universitas Trisakti berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berperan dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui penyediaan layanan informasi, pengelolaan koleksi, pengembangan perpustakaan, serta layanan perpustakaan yang tersedia di tingkat universitas maupun fakultas untuk memenuhi kebutuhan seluruh sivitas akademika.