DETAIL KOLEKSI

Implikasi Annex 19 ICAO (Iternational Civil Aviation Organization) tentang safety management dalam pengaturan sistem keselamatan penerbangan di area Bandar Udara di Indonesia

3.2


Oleh : Sugeng Supartono

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Pembimbing 2 : Siti Nurbaiti

Subyek : Airlines - Safety measures - Government policy - Indonesia;Aeronautics - Indonesia - Safety measures

Kata Kunci : implications of Annex 19 ICAO, aviation safety system, Airport area in Indonesia

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_DIS_HK_Implikasi-Annex-19-ICAO_Halaman-Judul.pdf 12
2. 2015_DIS_HK_Implikasi-Annex-19-ICAO_Bab-1.pdf 51
3. 2015_DIS_HK_Implikasi-Annex-19-ICAO_Bab-2.pdf
4. 2015_DIS_HK_Implikasi-Annex-19-ICAO_Bab-3.pdf
5. 2015_DIS_HK_Implikasi-Annex-19-ICAO_Bab-4.pdf
6. 2015_DIS_HK_Implikasi-Annex-19-ICAO_Bab-5.pdf
7. 2015_DIS_HK_Implikasi-Annex-19-ICAO_Daftar-Pustaka.pdf 11
8. 2015_DIS_HK_Implikasi-Annex-19-ICAO_Lampiran.pdf

A Aktivitas penerbangan adalah jenis transportasi udara yang paling diminati sebagian besar manusia di dunia, karena faktor kecepatannya dalam menempuh suatu tujuan. Namun seperti jenis-jenis transportasi lainnya, maka bidang penerbangan juga tidak luput dari terjadinya beberapa kejadian (incident). maupun kecelakaan (accident) yang sangat merugikan terhadap para pengguna jasa penerbangan. Konvensi Chicago 1944 yang mengatur tentang penerbangan telah membentuk organisasi penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) untuk mengatur tentang standar penerbangan, Khususnya ketentuan Annex 19 ICAO tentang Safety Management yang seharusnya diterapkan oleh setiap negara dalam aktivitas penerbangannya. Apakah Indonesia sudah menerapkan ketentuan standar tersebut? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian dalam disertasi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Indonesia menerapkan standar sistem keselamatan penerbangan tersebut, khususnya di ruas bandar udara, Apakah kewenangan lembaga-lembaga asing dalam melakukan audit dalam sistem keselamatan penerbangan di bandar udara Indonesia, bagaimana tanggungjawab negara terhadap penerapan sistem keselamatan penerbangan di Indonesia, serta menemukan konsep hukum tentang sistem keselamatan penerbangan yang sebaiknya diterapkan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan penelitian yang diharapkan, maka dipergunakan pendekatan yuridis-sosiologis, yaitu karena objeknya bukan hanya norma-norma hukum semata, tetapi juga meneliti tentang kenyataan yang terjadi di bandar udara. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, dan data primer yang diperoleh melalui observasi/pengamatan, serta wawancara dengan para nara-sumber, kemudian hasil data dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya adalah bahwa dalam tataran peraturan perundang-undangan nasional, Indonesia sudah berusaha untuk menerapkan amanat Annex 19 ICAO tersebut, namun ternyata dalam tataran peraturan pelaksanaanya ternyata masih terlihat tidak adanya kesungguhan dari semua pihak yang terkait, baik pemerintah sebagai regulator maupun operator di bandar udara dalam menempatkan aspek keselamatan penerbangan sebagai tujuan utama (primary goal), sehingga menyebabkan rendahnya penilaian dari lembaga pengawas asing. Adapun kewenangan lembaga pengawas asing dalam melakukan audit tentang penerapan standar keselamatan penerbangan di suatu negara, termasuk Indonesia, adalah semata-mata karena adanya perintah dari ICAO sebagai organisasi penerbangansipil internasional, yang seharusnya ditaati oleh semua negara anggotanya demi tercapainya keselamatan penerbangan. Indonesia sebagai salah satu negara Anggota ICAO, sudah seharusnya pula membuat kebijakan nasional tentang sistem keselamatan penerbangan (State Safety Program) dan melaksanakannya dengan secara tersistematis oleh semua pihak dengan menempatkan budaya keselamatan sebagai bagian dari etos kerja. Sebagai rekomendasi: a. Perlunya dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek keselamatan penerbangan di area bandar udara yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan keselamatan penerbangan, seperti pelibatan pemerintah daerah, unsur-unsur aparat negara di bidang keamanan, TNI dan POLRI, serta pihak operator di bandar udara; b. Perlunya disosialisasikannya budaya keselamatan sebagai bagian dari etos kerja

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?