Penegakan hukum pengaturan tambang: studi model pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang Kabupaten KarimunProvinsi Kepulauan Riau
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Abdullah Sulaiman
Subyek : Law enforcement - Mining
Kata Kunci : developing and empowering the community, right on target and sustainable, the application of the law
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Halaman-Judul.pdf | 10 | |
| 2. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 3. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 32 | |
| 4. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 47 |
|
| 5. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 98 |
|
| 6. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Bab-4_Pembahasan.pdf | 41 |
|
| 7. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Bab-5_Penutup.pdf | 9 |
|
| 8. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Daftar-Pustaka.pdf | 5 | |
| 9. | 2020_DIS_DHK_210021700003_Lampiran.pdf | 1 |
|
P Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan hukum keberadaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang di Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan riau dan menguraikan penegakan hukum pengaturan tambang dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta menganalisis harmonisasi model pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih baikPenelitian ini menggunakan metode pendekatan kuantitatif yaitu metude yang bersifat positivism yang salah satunya pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan kualitatif. Dalam penulisan disertasi ini menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil penelitian menyampaikan bahwa dalam model pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang telah terlaksana masih ditemukan beberapa penyimpangan dan pelaksanaannya tidak mengacu pada aturan yang telah ada sebelumnya sebagaimana telah diatur dalam Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka dari itu dalam model yang disampaikan harus dipertegas dari sisi aturan dan sanksi serta pelaksanaan pengembangan masyarakat sekitar tambang yang tersistem dan berkesinambungan.