Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga (pekerja,kreditur dan pemegang saham) akibat likuidasi perusahaan penanaman modal asing (pma) Di Indonesia berdasarkan Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid
Subyek : Protection - Law and legislation
Kata Kunci : statute approach, conceptual approach, creditor
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2020_DIS_DHK_210160012_Halaman-Judul.pdf | 13 | |
| 2. | 2020_DIS_DHK_210160012_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 3. | 2020_DIS_DHK_210160012_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 68 | |
| 4. | 2020_DIS_DHK_210160012_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 69 |
|
| 5. | 2020_DIS_DHK_210160012_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 84 |
|
| 6. | 2020_DIS_DHK_210160012_Bab-4_Pembahasan.pdf | 51 |
|
| 7. | 2020_DIS_DHK_210160012_Bab-5_Penutup.pdf | 6 |
|
| 8. | 2020_DIS_DHK_210160012_Daftar-Pustaka.pdf | 5 | |
| 9. | 2020_DIS_DHK_210160012_Lampiran.pdf | 4 |
|
P Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga (pekerja, kreditur dan pemegang saham) akibat likuidasi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bertujuan untuk menemukan perlindungan hukum yang ideal terhadap pekerja, kreditur dan pemegang saham jika terjadi pembubaran dan likuidasi PT PMA di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu melukiskan fakta-fakta dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan jenis penelitian normatif atau bentuk penelitian dengan melihat studi kepustakaan (library research), karena penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan disertasi ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk pendekatan undang-undang (statute approach), Penulis fokus kepada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penulisan ini. Hal ini diperkuat oleh objek penulisan dalam pendekatan ini adalah substansi hukum, artinya pendekatan ini meneliti ratio legis, yaitu harmonisasi sistematika peraturan tersebut dengan peraturan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal, dan dasar ontologis, yaitu dasar filosofis atau alasan yang melatarbelakangi kebenaran dari suatu ketentuan. Untuk pendekatan konseptual (conceptual approach), dilakukan dengan cara gagasan atau teori yang ideal yang kemudian berkembang menjadi tesis atau antitesis, sehingga menjadi doktrin. Hasil dari penelitian ini adalah perlu adanya perlindungan hukum yang ideal terhadap pihak ketiga (pekerja, kreditur dan pemegang saham) akibat likuidasi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, yaitu dalam proses likuidasi sebaiknya ada harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan adanya harmonisasi tersebut diharapkan dapat membuat proses likuidasi tetap dapat berjalan lancar jika terjadi masalah seperti perselisihan hubungan industrial, gugatan perdata dan perpajakan sehingga kepentingan pihak ketiga (pekerja, kreditur dan pemegang saham) dapat terlindungi.