DETAIL KOLEKSI

Penyelesaian sengketa melalui perdamaian pada sistem peradilan perdata sebagai penyelesaian rasa keadilan di Indonesia


Oleh : Endang Hadrian

Info Katalog

Nomor Panggil : 210151007

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : Civil law - Indonesia

Kata Kunci : dispute, legal standing

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_DHK_210151007_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2019_TA_DHK_210151007_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_DHK_210151007_Bab-1_Pendahuluan.pdf 53
4. 2019_TA_DHK_210151007_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 67
5. 2019_TA_DHK_210151007_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 46
6. 2019_TA_DHK_210151007_Bab-4_Pembahasan.pdf 116
7. 2019_TA_DHK_210151007_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2019_TA_DHK_210151007_Daftar-Pustaka.pdf 12
9. 2019_TA_DHK_210151007_Lampiran.pdf 1

P Penyelesaian sengketa melalui non litigasi atau melalui perdamaian yang bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam tentang legal standing dari Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak dalam sengketa keperdataan dan upaya hukum apa saja yang dapat diterapkan agar Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang sesungguhnya dalam sengketa keperdataan. Sementara penyelesaian sengketa melalui proses litigasi dimuka pengadilan, berasaskan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut diterapkan dalam praktek dipengadilan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal yang sedang menghadapi permasalahan dan mengambil jalan keluar melalui pengadilan. Pengadilan adalah yang menjadi harapan satu-satunya agar permasalahan yang dibawa kepengadilan dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan dapat mempunyai kepastian hukum dalam permasalahan yang dihadapinya sehingga dapat selesai secara pasti. Namun kenyataannya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan tersebut belum berjalan efektif di pengadilan sehingga banyak tumpukan perkara dipengadilan. Oleh karenanya dengan proses perdamaian diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan. Dalam Pembahasan Disertasi ini, jenis penelitian yang digunakan yakni Penelitian Empiris dan Penelitian Normatif, Penelitian hukum empiris menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Terkait dengan upaya perdamaian juga telah diamanatkan oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (selanjutnya disebut “PERMA No. 1 tahun 2016”). Terhadap Akta Perdamaian terkadang ada para pihak yang tidak mematuhi Akta Perdamaian tersebut, sehingga ada Akta Perdamaian yang tidak dapat dilaksanakan. Padahal Akta Perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti kekuatan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, maka apabila salah satu pihak tidak memenuhi Akta Perdamaian tersebut, hanya perlu dimintakan eksekusi ke Pengadilan. Berdasarkan Pasal 130 ayat (2) HIR, Pasal 1851 KUHPerdata dan Perma Nomor 1 Tahun 2016, Akta Perdamaian mempunyai legal standing dengan kekuatan hukum yang sama seperti kekuatan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Pasal 130 ayat (3) HIR juga menambahkan bahwa putusan pengadilan yang terjadi karena akta peradilan sudah tidak bisa untuk naik banding, serta dikarenakan sudah berkekuatan hukum tetap, maka menurut Pasal 195 HIR apabila salah satu pihak ingkar maka hanya perlu dimintakan eksekusi ke Pengadilan. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang telah mengatur ketentuan mengenai mediasi, secara substantif, sudah selayaknya Sistem Hukum Perdata Indonesia mempunyai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata sendiri yang didalamnya antara lain secara khusus mengatur ketentuan mengenai Mediasi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?