Penyelamatan keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme pemberantasan tindak pidana pencucian uang berbasis hukum progresif
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid
Subyek : Money laundering;Corruption -- law and legislation
Kata Kunci : progressive law, criminal acts of corruption, state finances
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2018_TA_DHK_210150006_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
| 2. | 2018_TA_DHK_210150006_Lembar-Pengesahan.pdf | 3 | |
| 3. | 2018_TA_DHK_210150006_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 54 | |
| 4. | 2018_TA_DHK_210150006_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 59 |
|
| 5. | 2018_TA_DHK_210150006_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 72 |
|
| 6. | 2018_TA_DHK_210150006_Bab-4_Pembahasan.pdf | 140 |
|
| 7. | 2018_TA_DHK_210150006_Bab-5_Penutup.pdf | 6 |
|
| 8. | 2018_TA_DHK_210150006_Daftar-Pustaka.pdf | 12 |
P Penulisan Absrak Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, dengan judul “Penyelamatan Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Mekanisme Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berbasis Hukum Progresifâ€. NIM : 210150006, oleh Umar Surya Fana, adalah sebagai berikut : Pertama, Tujuan Penulisan yakni untuk membangun suatu model kelembagaan penyelamatan asset korupsi yang berbasis pada hukum progresif. Kedua, Ruang lingkup, bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan ‘kerugian’ keuangan negara akibat dari kejahatan extraordinary tersebut. Ketiga, Metode Penelitian, digunakan metode non-doktrinal (empiris) dengan sumber data primer dan data sekunder. Keempat, Ringkasan Hasil, hakikat pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi sebagai kebajikan sosial tercermin dalam hukum dan penegakan hukum yang mengatur pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi untuk membantu, mendukung dan memberdayakan institusi negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Kendala yuridis terhadap perampasan aset dalam tindak pidana korupsi yaitu dalam hal konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkan saat ini masih difokuskan pada upaya untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku tindak pidana dengan sanksi pidana, terutama pidana badan baik pidana penjara maupun pidana kurungan. Menguatnya penegakan hukum di bidang TPPU dengan perkara pokok tindak pidana korupsi ditentukan oleh faktor substansi (peraturan perundang-undangan), struktur (aparatur penegak hukum) maupun kultur (budaya masyarakat), selain sarana dan prasarana. Kesemuanya dilakukan dengan pendekatan sistematis (systemic approach). Oleh karena harta kekayaan dalam TPPU merupakan obyek, maka pendekatan juga harus mengacu kepada konsep perampasan aset yang akan digunakan. Terkait dengan konsep in rem, UU TPPU dan UU TPK memerlukan aturan illicit enrichment. Konsep illicit enrichment sangat berperan dalam fungsi (tindak lanjut) LKHPN. Pihak yang dapat dikenakan illicit enrichment hanyalah pejabat/mantan pejabat negara atau pihak lain yang mengelola aset pejabat/mantan pejabat negara (atau penyelenggara/mantan penyelenggara negara). Pada aspek struktur kelembagaan penegakan hukum upaya yang harus dilakukan adalah terjalinnya sinergitas secara optimal. Sinergitas menjunjuk kepada keterpaduan dalam pemberantasan TPPU yang diawali dengan kegiatan asset tracing. Pendekatan follow the money harus dioptimalkan dengan daya dukung peranan audit investigatif. Follow the money harus bertujuan untuk tindakan penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuanan negara. Kelima, Simpulan, faktor penyebab belum menguatnya pengakan hukum dalam TPPU dengan perkara pokoknya tindak pidana korupsi adalah menunjukan belum bekerjanya hukum di masyarakat. Berbagai permasalahan ditemui dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara, baik dari substansi peraturan perundang-undangan, struktur kelembagaan penegak hukum maupun faktor budaya. PenegakanTPPU dengan TPK sebagai pidana asal, masih berorientasi pada penahanan badan semata dan mengabaikan pengembalian aset hasil TPK.