DETAIL KOLEKSI

Konstruksi hukum penerapan lembaga trusts dalam hukum positif di Indonesia


Oleh : Edison Jingga

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Bintan R. Saragih

Subyek : Law -- philosophy;Trust companies

Kata Kunci : economic development and growth, legal development using comparative law, the law on trusts should b

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_DHK_210150003_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2018_TA_DHK_210150003_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2018_TA_DHK_210150003_Bab-1_Pendahuluan.pdf 72
4. 2018_TA_DHK_210150003_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 109
5. 2018_TA_DHK_210150003_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 23
6. 2018_TA_DHK_210150003_Bab-4_Pembahasan.pdf 40
7. 2018_TA_DHK_210150003_Bab-5_Penutup.pdf 5
8. 2018_TA_DHK_210150003_Daftar-Pustaka.pdf 32
9. 2018_TA_DHK_210150003_Lampiran.pdf 2

D Disertasi ini membahas mengenai lembaga Trusts dalam kedudukan dan konstruksi tata hukum, penerapan serta pengaturan yang ideal dalam tata hukum positif Indonsia. Lembaga Trusts yang lahir dari sistem Common Law dan mengenal Equity berbeda dengan sistem Eopa Kontinental tidak mengenal Equity. Perkembangan dan pertumbuhan pembangunan dan ekonomi yang demikian pesat secara global membuat pertemuan akan negara-negara yang menggunakan sistem Common Law dengan sistem Eropa Kontinental, akan tetapi hal ini tidak boleh menjadi alasan penghambat untuk mengembangkan kerja sama dan masuknya investor dalam mengantisipasi perkembangan pembangunan dan perekonomian secara global yang demikian pesat. Perbandingan hukum (comparative law) menjadi salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berperan dalam hal ini untuk menjembatani perbedaan kedua sistem hukum karena tujuan dari ilmu Perbandingan Hukum adalah untuk mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kesimpulan penelitian adalah: 1.Perkembangan dan pertumbuhan pembangunan serta ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah disertai dengan perombakan birokrasi dalam segala bidang terutama perizinan, mampu menarik para investor masuk ke Indonesia. Para investor dari berbagai negara, ada yang menggunakan sistem Common Law dan ada yang menggunakan sistem Eropa Kontinental dan ada juga dari negara yang menggunakan sistem Eropa Kontinental akan tetapi mempunyai Trusts Act sedangkan pada saat ini pengaturan yang ada di Indonesia hanya sebatas mengantisipasi dengan beberapa aturan yang mengandung unsur-unsur Trusts didalamnya, 2. Kedudukan dan konstruksi hukum yang demikian hal mana dirasakan masih bersifat sangat terbatas dan sporadik, padahal akibat dari perkembangan dan pertumbuhan pembangunan dan ekonomi juga semakin kompleks dan dengan pengaturan yang ada akan mengalami kesulitan untuk mengatasinya. 3. Perkembangan ilmu pengetahuan tentang hukum Trusts sudah demikian maju, sehingga banyak negara-negara maju yang bertradisi menggunakan sistem Eropa Kontinental pun akhirnya mempunyai Trusts Act tersendiri, seperti halnya Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, Italia, Belanda dan lain-lain yang telah memiliki Trusts Act sendiri. Untuk itu kiranya sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Trusts tersendiri, yang mengatur secara jelas dan memberi kepastian hukum bagi Pemerintah dan para pelaku ekonomi serta mencegah penghindaran perpajakan, pencucian uang dan kejahatan bidang ekonomi lainnya yang semakin kompleks. Undang-Undang mana harus memperhatikan sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang bersumber pada Pancasila, sehingga dapat ditempatkan dalam konstruksi tata hukum Indonesia secara tetap dan memberi manfaat serta berdaya guna dalam penerapannya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?