Penerapan pranata trusts dalam pengelolaan yayasan (Suatu terobosan equity dalam hukum harta kekayaan Indonesia)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2017
Pembimbing 1 : Ronny R. Nitibaskara
Subyek : Property;Equity
Kata Kunci : pranata trusts, foundation management, equity, and Indonesian wealth
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2018_TA_DHK_210130010_Halaman-Judul.pdf | 15 | |
| 2. | 2018_TA_DHK_210130010_Lembar-Pengesahan.pdf | 3 | |
| 3. | 2018_TA_DHK_210130010_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 63 | |
| 4. | 2018_TA_DHK_210130010_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 69 |
|
| 5. | 2018_TA_DHK_210130010_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 13 |
|
| 6. | 2018_TA_DHK_210130010_Bab-4_Pembahasan.pdf | 79 |
|
| 7. | 2018_TA_DHK_210130010_Bab-5_Penutup.pdf | 4 |
|
| 8. | 2018_TA_DHK_210130010_Daftar-Pustaka.pdf | 8 | |
| 9. | 2018_TA_DHK_210130010_Lampiran.pdf | 4 |
|
S Sardjana Orba Manullang, Penerapan Pranata Trusts Dalam Pengelolaan Yayasan (Suatu Terobosan Equity Dalam Hukum Harta Kekayaan Indonesia),267 halaman, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Tb. Ronny R. Nitibaskara, S.Krim., dan Co- Promotor Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H.Trust dalam yayasan harus menunjukan adanya kejelasan bagi beneficiary. Saat ini dalam yayasan belum jelas. Ketidakjelasan itu disebabkan karena yayasan itu adalah lembaga sosial, sementara itu kemanfaatan hanya untuk perorangan tidak umum, missal dalam wali amanat. Trustee hanya memanfaatkan asset jika milik badan hukum, dalam prinsip beneficiary aset milik umum. Yayasan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak terjadi trust karena trustee tidak dapat memiliki aset yang jadi badan hukum. Apabila ada badan hukum maka trustee menjadi absolute owner itu tidak boleh, yayasan menjadi rancu sejak undang-undang yayasan, yayasan seharusnya menjadi milik beneficiary (pemilik manfaat). Kepemilikan manfaat dapat berupa barang/benda dapat pula jasa. Namun dalam pengelolaan yayasan maka pengelolan dilakukan terhadap benda (zaak).Permasalahannya,Bagaimanakah penerapan pranata Trusts dalam pengelolaan harta kekayaan yayasan yang ada di Indonesia sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dikaji dengan Teori Hukum Alam dan Budaya Hukum? Apakah penerapan pranata Trusts dalam Anggaran Dasar Yayasan-yayasan di Indonesia dapat diterapkan di Indonesia yang notabene Hukum di Indonesia merupakan hukum positif yang bertradisi Eropa Kontinental? Apakah penerapan Trusts dalam yayasan berdasarkan hukum Indonesia sudah mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, sehingga yayasan sebagai lembaga sosial dapat berfungsi sebagaimana mestinya?Metode Penelitianya adalah penelitian yuridis normatif.Kesimpulannya, Penerapan pranata Trusts dalam pengelolaan harta kekayaan yayasan yang ada di Indonesia sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan menggunakan doktrin dalam hukum, maka berangkat dari konsepsi awal tradisi hukum Anglo Saxon mengenai trust, di mana settlor menyerahkan hak milik sejatinya (dominium) kepada trusts dalam bentuk kepemilikan terdaftar (legal owner) dan beneficiary dalam bentuk kenikmatan (equitable owner), jelaslah dengan diserahkan benda dalam trusts oleh settlor kepada trustee, settlor tidak lagi memiliki sesuatu kepentingan atau hak apapun lagi atas benda yang diserahkan dalam trusts (kecuali dalam resulting trusts). Melalui teori yang terbentuk dari doktrin tersebut maka dapat dinyatakan bahwa trust itu merupakan pengertian yang ditujukan kepada suatu lembaga yang bertugas mengelola harta kekayaan yang bukan miliknya dan ditujukan bagikemanfaatan pihak lain diluar pihak yang menyerahkan harta dan pihak yang mengursnya (trustee).Dikaitkan dengan yayasan WWF maka secara de facto, trust terjadi dengan adanya Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan oleh WWF kepada publik. Nampak dalam laporan itu terdapat pihak-pihak ketiga yang memperoleh manfaat dari dana yang dikelola WWF. Secara de jure pengaturan mengenai Trust dalam pengelolaan harta kekayan yayasan WWF tidak ada karena yayasan sejak menjadi badan hukum melalui Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak lagi berperan seperti Trustee dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Hal ini sesuai pula dengan pendapat Gunawan Widjaya yakni Trust dalam yayasan harus menunjukan adanya kejelasan bagi beneficiary. Saat ini dalam yayasan belum jelas.