Kekuasaan dan pertanggungjawaban presiden dalam konstruksi politik hukum konstitusi Negara Republik Indonesia
Nomor Panggil : 210151002
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2017
Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid
Subyek : Constitutional law
Kata Kunci : state constitutional law, power and accountability.
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2017_TA_DHK_210151002_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
| 2. | 2017_TA_DHK_210151002_Lembar-Pengesahan.pdf | 3 | |
| 3. | 2017_TA_DHK_210151002_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 80 | |
| 4. | 2017_TA_DHK_210151002_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 88 |
|
| 5. | 2017_TA_DHK_210151002_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 101 |
|
| 6. | 2017_TA_DHK_210151002_Bab-4_Pembahasan.pdf | 156 |
|
| 7. | 2017_TA_DHK_210151002_Bab-5_Penutup.pdf | 4 |
|
| 8. | 2017_TA_DHK_210151002_Daftar-Pustaka.pdf | 16 | |
| 9. | 2017_TA_DHK_210151002_Lampiran.pdf | 5 |
|
P Penulisan Abstrak Disertasi Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dengan judul: “KEKUASAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DALAM KONSTRUKSI POLITIK HUKUM KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIAâ€,NIM 210141002, oleh Bachtiar Baetal, adalah sebagai berikut: Pertama, Tujuan Penulisan adalah untuk menyelidiki, menganalisis dan menemukan rekonstruksi pertanggungjawaban Presiden atas penggunaan kekuasaan konstitusional Presiden berdasarkan politik hukum konstitusi negara republik Indonesia pasca perubahan UUD 1945. Kedua, Ruang Lingkup penulisan disertasi ini merupakan lingkup studi hukum tata negara dengan fokus kajian adalah kekuasaan dan pertanggungjawaban Presiden berdasarkan konstitusi negara Republik Indonesia. Ketiga, Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legal pluralism yang memadukan pendekatan filosofis, normatif dan sosiologis. Keempat, Ringkasan Hasil, bahwa dalam studi politik hukum konstitusi, UUD 1945 tidak mengatur secara jelas tentang pertanggungjawaban Presiden, semata-mata didasarkan pada tafsir. Akibatnya, memicu perdebatan di kalangan ahli mengenai bentuk pertanggungjawaban Presiden dan keabsahannya. Hadirnya UUD NRI 1945 mengatasi kelemahan UUD 1945. Dalam desain politik hukum konstitusi negara Republik Indonesia pasca perubahan UUD 1945, penggunaan kekuasaan konstitusional Presiden baik selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan selalu mengandung pembawaan untuk dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara politik, tetapi juga secara konstitusional, melalui pranata pemakzulan. Oleh karena itu, argumen teoritik bahwa penggunaan hak prerogatif tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan alasan Presiden dalam menjalankan kekuasaannya itu bertindak untuk dan atas nama negara, sudah tidak dapat dipertahankan lagi karena tidak sebangun dengan paradigma yang dikehendaki konstitusi. Dalam konstruksi UUD NRI 1945, segala kekuasaan Presiden bersumber dari konstitusi dan oleh karenanya bentuk pertanggungjawaban Presiden juga ditentukan oleh konstitusi. Dalam konstruksi politik hukum konstitusi pasca perubahan UUD 1945, telah terjadi pergeseran teoritis bentuk pertanggungjawaban Presiden dari pertanggungjawaban politik menuju ke bentuk pertanggungjawaban konstitusional yang didalamnya terkandung bentuk pertanggungjawaban politis sekaligus pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban konstitusional ini terlihat dari adanya pranata impeachment, yaitu meminta pertanggungjawaban Presiden karena adanya dugaan pelanggaran terhadap konstitusi. Kelima, Simpulan, bahwa dalam konstruksi politik hukum konstitusi pasca perubahan UUD 1945, eksistensi kekuasaan Presiden mengalami pergeseran menuju ke arah diferensiasi kekuasaan, meliputi kekuasaan dalam bidang eksekutif, legislasi, yudisial, militer, diplomatik, dan seremonial kenegaraan. Kelima kekuasaan tersebut diselenggarakan dalam lingkup kekuasaan yang mandiri; dengan persetujuan; dengan konsultasi; dan dengan undang-undang. Sebagai konsekuensinya, pertanggungjawaban Presiden berdasarkan UUD NRI 1945 juga mengalami rekonstruksi secara teoritik dari pertanggungjawaban politik menuju ke pertanggungjawaban konstitusional.