DETAIL KOLEKSI

Konstruksi hukum energi baru terbarukan dalam pengembangan dan pemanfaatan hidrogen hijau berbasis kemanfaatan


Oleh : Aska Martalia

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Bintan R. Saragih

Pembimbing 2 : Irene Eka Sihombing

Subyek : RENEWABLE ENERGY LAW;GREEN HYDROGEN DEVELOPMENT

Kata Kunci : legal construction, renewable energy, green hydrogen, energy regulations

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_DIS_DHK_210022110005_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2025_DIS_DHK_210022110005_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2025_DIS_DHK_210022110005_Bab-1.pdf 64
4. 2025_DIS_DHK_210022110005_Bab-2.pdf
5. 2025_DIS_DHK_210022110005_Bab-3.pdf
6. 2025_DIS_DHK_210022110005_Bab-4.pdf
7. 2025_DIS_DHK_210022110005_Bab-5.pdf 4
8. 2025_DIS_DHK_210022110005_Daftar-Pustaka.pdf 28
9. 2025_DIS_DHK_210022110005_Lampiran.pdf

P Peringatan khusus dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kepada sejumlah negara Asia termasuk Indonesia diawal tahun 2025 atas pemanasan global diakibatkan oleh peningkatan emisi gas rumah kaca dari pemanfaatan energi fosil dalam berbagai kegiatan manusia antara lain transportasi dan industri, memicu terjadinya perubahan iklim merupakan suatu teguran untuk menyadarkan pemerintah Indonesia untuk segera melakukan transisi energi. Transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan menjadi tren global, dan Indonesia berpartisipasi aktif menjadi bagian tersebut. Meskipun demikian, kebijakan energi baru terbarukan di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan dan bukan dalam bentuk undang-undang, hanya dalam bentuk kebijakan dibawah undang-undang yang sering mengalami perubahan sehingga belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum. Mengingat pentingnya ketersediaan undang-undang yang menjadi induk bagi peraturan pelaksana, diperlukan konstruksi hukum energi baru terbarukan sehingga tersedia peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur energi baru terbarukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif didukung oleh data empirik, dan ditunjang oleh Teori Hukum dan Pembangunan Ekonomi David M. Trubek yang mengajarkan pendekatan hukum yang fleksibel dan adaptif agar hukum dapat berperan sebagai fasilitator inovasi, responsif terhadap pengaruh global, serta berbasis bukti, Teori Hukum Responsif dari Phillipe Nonet dan Phillip Selznick bahwa hukum berkembang secara dinamis dan relevan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta Teori Utilitarianisme yang diperbaharui oleh John Rawls untuk memastikan bahwa energi penting dikendalikan oleh negara untuk kebaikan bersama, dan bahwa setiap keputusan hukum harus mempertimbangkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat secara luas, terutama kelompok yang kurang beruntung. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan studi perbandingan terhadap beberapa negara yang proaktif mengembangkan energi baru terbarukan khususnya hidrogen hijau, yakni Arab Saudi, Selandia Baru, dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk: (i) mengetahui dan menganalisis pengaturan energi baru terbarukan dalam pengembangan dan pengaturan hidrogen hijau; (ii) mengetahui, menganalisis dan mengidentifikasi implementasi pengaturan energi baru terbarukan dalam pengembangan dan pemanfaatan hidrogen hijau di Indonesia; dan (iii) menyusun konstruksi hukum untuk pengembangan dan pemanfaatan hidrogen hijau berbasis kemanfaatan. Penelitian menunjukkan bahwa ketersediaan peraturan perundang-undangan yang mengatur energi baru terbarukan, termasuk hidrogen hijau mendesak harus diatasi melalui konstruksi hukum. Kehadiran peraturan perundang-undangan yang mengatur energi baru terbarukan, termasuk hidrogen hijau, tidak hanya menjamin ketersediaan energi di Indonesia melalui pemanfaatan sumber energi baru terbarukan, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan, menarik para investor, serta memberikan manfaat dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.

A A specific warning from the United Nations (UN) to several Asian countries,including Indonesia, at the beginning of 2025 regarding global warming,stimulated by an increase in greenhouse gas emissions from the utilization offossil fuels in various human activities such as transportation, and industry,triggers climate change and serves as a reprimand to urge the Indonesiangovernment to promptly initiate an energy transition. Energy transition from fossilenergy to new renewable energy has become a global trend, and Indonesiaactively participates in these endeavors. However, policies governing renewableenergy in Indonesia remain scattered across various regulations rather thanbeing unified under a coherent statute, often subject to changes that preventthem from forming a robust legal foundation and ensuring legal certainty.Considering the importance of having a principal law that serves as a basis forimplementing regulations, a legal framework for renewable energy is necessaryto ensure the availability of specific legislation governing new renewable energy.This research is a normative legal study supported by empirical data andsupported by David M. Trubek’s Theory of Law and Economic Development,which advocates a flexible and adaptive legal approach, enables the law to act asa facilitator of innovation, responsive to global influences and evidence-based.Furthermore, the Responsive Law Theory proposed by Phillipe Nonet and PhillipSelznick suggests that the law evolves dynamically and remains relevant tosocietal needs. Additionally, the revised theory of utilitarianism by John Rawlsemphasizes that energy should be controlled by the state for the common good,and every legal decision should consider the happiness and welfare of society atlarge, especially the less fortunate. The methodology used in this research is aqualitative approach with a comparative study of countries like Saudi Arabia, NewZealand, and Malaysia, which actively develop renewable energy, particularlygreen hydrogen. The research aims to: (i) understand and analyze theregulations concerning renewable energy with a specific focus on greenhydrogen development and governance; (ii) identify, analyze and evaluate theimplementation of renewable energy regulations in the development andutilization of green hydrogen in Indonesia; and (iii) develop a legal frameworkbased on utility for the development and utilization of green hydrogen. Theresearch indicates that the need for legislation governing renewable energy,including green hydrogen, is urgent and must be addressed through legalconstruction. The presence of such legislation not only ensures the availability ofenergy in Indonesia through the utilization of renewable energy sources but alsosecures environmental preservation, attracts investors, and provides benefits andenhances the welfare of the community.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?