DETAIL KOLEKSI

Tinjauan atas ekualisasi pajak penghasilan pasal 23 dengan laporan keuangan pada Bandar Udara Soekarno-Hatta PT AP II tahun 2021 dan 2022


Oleh : Dian Lestari

Info Katalog

Status Posting : Published

Nomor Panggil : 2024_TA_PJK_024032101041

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2024

Pembimbing 1 : Seto Makmur Wibowo,

Subyek : Income tax;Tax accounting

Kata Kunci : income tax (pph) article 23, equalization of pph article 23 with financial reports, and pt ap ii


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2024_TA_PJK_024032101041_Halaman-Judul.pdf 12
2. 2024_TA_PJK_024032101041_Lembar-Pengesahan.pdf 6
3. 2024_TA_PJK_024032101041_Bab-1-Pendahuluan.pdf 5
4. 2024_TA_PJK_024032101041_Bab-2-Kerangka-Teori.pdf 14
5. 2024_TA_PJK_024032101041_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 8
6. 2024_TA_PJK_024032101041_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf 10
7. 2024_TA_PJK_024032101041_Bab-5-Simpulan.pdf 2
8. 2024_TA_PJK_024032101041_Daftar-Putsaka.pdf 1
9. 2024_TA_PJK_024032101041_Lampiran.pdf 11

P Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh WP, baik itu yang didapat dari dalam maupun yang dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan tiap Wajib Pajak (WP). Penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan ini bertujuan melakukan ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Laporan keuangan untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 harus digunakan bersamaan dengan laporan penyetaraan atau penyesuaian keuangan untuk mengetahui adanya pos objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum teridentifikasi atau dilaporkan. Untuk itu ekualisasi harus dilakukan oleh wajib pajak pada setiap tahunnya untuk mencegah terjadinya pemeriksaan oleh fiskus. Upaya mengatasi ketidaksesuaian ekualisasi apabila terjadi selisih atas ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Laporan Keuanga. Dalam hal melakukan ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 23 dengan Laporan keuangan, PT AP II telah melakukan melaksanakan pencatatan yang sesuai dengan peraturan pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku.

I Income tax or PPh is a tax imposed on each additional economic value received by the Taxpayer, whether obtained from within or from abroad, which can increase the wealth of each Taxpayer. Writing this Field Work Practice report aims to equalize Periodic Income Tax Returns Article 23 with financial reports to check the suitability of one type of tax with other related types of tax. The Periodic Income Tax Return Article 23 must be used in conjunction with the equalization or financial adjustment report to determine the existence of Article 23 Income Tax object items that have not been identified or reported. For this reason, equalization must be carried out by taxpayers every year to prevent audits by the tax authorities. Efforts to resolve discrepancies in equalization if there is a difference in the equalization of Periodic Income Tax Returns Article 23 with Financial Reports. In terms of equalizing Periodic Income Tax Returns Article 23 with financial reports, PT AP II has carried out recording in accordance with the applicable income tax regulations Article 23.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?