Perlindungan hukum pekerja terkait kompensasi berakhirnya masa PKWT berdasarkan pp no 35 tahun 2021
Subyek : GOVERNMENT REGULATION - INDONESIA;LEGAL PROTECTION
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Trubus Rahardiansah
Kata Kunci : legal protection, pkwt compensation, pp no. 35 of 2021 compensation
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2025_TS_MHK_11001230042_Halaman-Judul.pdf | ||
| 2. | 2025_TS_MHK_11001230042_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
| 3. | 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-1.pdf | ||
| 4. | 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-2.pdf |
|
|
| 5. | 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-3.pdf |
|
|
| 6. | 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-4.pdf |
|
|
| 7. | 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-5.pdf | ||
| 8. | 2025_TS_MHK_11001230042_Daftar-Pustaka.pdf | ||
| 9. | 2025_TS_MHK_11001230042_Lampiran.pdf |
|
( (E) Perlindungan atas hak hak pekerja atau buruh merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara..Dengan adanya pemberian uang kompensasi bagi pekerja menjadi salah satu hal yang sangat menguntungkan bagi pekerja,pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.Permasalahan dalam penulisan ini adalah:Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh atas uang kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Bagaimana Upaya Hukum pekerja terkait tidak diberikannya kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sifat penelitian deksriptif yang bersumber dari data sekunder, teknik pengumpulan data studi dokumentasi, analisis data kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil Penelitian ini ditemukan bahwa Perlindungan Hukum terhadap pekerja dalam pemberian kompensasi PKWT tertuang jelas dalam pasal 15 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 Pengusaha wajib memberikan kompensasi PKWT, Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam pemberian kompensasi PKWT melalui dua cara : Perlindungan hukum preventive (pencegahan) dan perlindungan hukum Represif (penegakkan hukum dan keadilan). Upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja atas tidak diberikannya kompensasi PKWT adalah melalui 2 (dua) mekanisme yaitu non Ligitasi dan Ligitasi,pengaduan ke Dinas tenaga kerja,Mediasi dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.