DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum pekerja terkait kompensasi berakhirnya masa PKWT berdasarkan pp no 35 tahun 2021


Oleh : Sugeng Riyadi

Info Katalog

Subyek : GOVERNMENT REGULATION - INDONESIA;LEGAL PROTECTION

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Trubus Rahardiansah

Kata Kunci : legal protection, pkwt compensation, pp no. 35 of 2021 compensation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_TS_MHK_11001230042_Halaman-Judul.pdf
2. 2025_TS_MHK_11001230042_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-1.pdf
4. 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-2.pdf
5. 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-3.pdf
6. 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-4.pdf
7. 2025_TS_MHK_11001230042_Bab-5.pdf
8. 2025_TS_MHK_11001230042_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2025_TS_MHK_11001230042_Lampiran.pdf

( (E) Perlindungan atas hak hak pekerja atau buruh merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara..Dengan adanya pemberian uang kompensasi bagi pekerja menjadi salah satu hal yang sangat menguntungkan bagi pekerja,pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.Permasalahan dalam penulisan ini adalah:Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh atas uang kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Bagaimana Upaya Hukum pekerja terkait tidak diberikannya kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sifat penelitian deksriptif yang bersumber dari data sekunder, teknik pengumpulan data studi dokumentasi, analisis data kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil Penelitian ini ditemukan bahwa Perlindungan Hukum terhadap pekerja dalam pemberian kompensasi PKWT tertuang jelas dalam pasal 15 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 Pengusaha wajib memberikan kompensasi PKWT, Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam pemberian kompensasi PKWT melalui dua cara : Perlindungan hukum preventive (pencegahan) dan perlindungan hukum Represif (penegakkan hukum dan keadilan). Upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja atas tidak diberikannya kompensasi PKWT adalah melalui 2 (dua) mekanisme yaitu non Ligitasi dan Ligitasi,pengaduan ke Dinas tenaga kerja,Mediasi dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?