DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab perusahaan penyelenggara terhadap kerugian lender akibat gagal bayar borrower pada teknologi keuangan ( studi pada pt igrow)


Oleh : Natalia Soniya Gultom

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Sri Bakti Yunari

Kata Kunci : Financial Technology, Peer-to-Peer Lending Services, Organizer Responsibilities, Lender Legal Protec

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002100521_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2026_SK_SHK_010002100521_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002100521_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002100521_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002100521_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002100521_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002100521_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002100521_Bab-1.pdf 20
9. 2026_SK_SHK_010002100521_Bab-2.pdf 27
10. 2026_SK_SHK_010002100521_Bab-3.pdf 28
11. 2026_SK_SHK_010002100521_Bab-4.pdf 23
12. 2026_SK_SHK_010002100521_Bab-5.pdf 2
13. 2026_SK_SHK_010002100521_Daftar-Pustaka.pdf 11
14. 2026_SK_SHK_010002100521_Lampiran.pdf 2

P Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya inovasi di sektor jasa keuangan melalui layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi peer-to-peer lending. kehadiran layanan ini memberikan kemudahan akses pendanaan bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan risiko hukum bagi lender sebagai pihak yang menyalurkan dana. permasalahan tersebut tercermin dalam praktik penyelenggaraan p2p lending oleh pt igrow, di mana lender mengalami kerugian akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh borrower. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pt igrow sebagai perusahaan penyelenggara p2p lending terhadap kerugian lender akibat gagal bayar borrower serta menilai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada lender berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah dan data primer berupa wawancara. analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pt igrow terhadap kerugian lender bersifat terbatas, karena hubungan hukum utama terjadi antara lender dan borrower, sehingga risiko gagal bayar secara yuridis dibebankan kepada lender. perlindungan hukum oleh penyelenggara dan pengawasan ojk masih bersifat normatif dan preventif, sehingga belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi lender akibat gagal bayar borrower.

T The development of information technology has encouraged innovation in the financial services sector through peer-to-peer lending (peer-to-peer lending) based lending services. this service provides easy access to funding for the public, but on the other hand, it creates legal risks for lenders as the party distributing funds. this problem is reflected in the practice of p2p lending by pt igrow, where lenders experience losses due to non-fulfillment of payment obligations by borrowers. this study aims to analyze the responsibility of pt igrow as a p2p lending provider for lender losses due to borrower default and to assess the form of legal protection provided to lenders based on applicable laws and regulations. the research method used is normative legal research with a descriptive nature, using secondary data obtained through library studies of laws and regulations, legal literature, and scientific journals and primary data in the form of interviews. data analysis was conducted qualitatively with deductive conclusions drawn. the results of the study indicate that pt igrow\\\'s responsibility for lender losses is limited, because the main legal relationship occurs between the lender and the borrower, so that the risk of default is legally borne by the lender. legal protection by the organizers and supervision of the ojk is still normative and preventive in nature, so it does not provide legal certainty and justice for lenders due to borrower default.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?