Penutupan usaha sepihak CV. Sahabat Mitra Sejati tanpa prosedur hukum dan tidak menyelesaikan pembayaran utang
Subyek : BUSINESS ENTERPRISES - LAW AND LEGISLATION;COMMERCIAL LAW
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti
Kata Kunci : commanditaire vennootschap (cv), active partner, asset transfer, business closure, piercing the corp
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2025_TS_MHK_110012300040_Halaman-Judul.pdf | ||
| 2. | 2025_TS_MHK_110012300040_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 3. | 2025_TS_MHK_110012300040_Bab-1.pdf | 21 | |
| 4. | 2025_TS_MHK_110012300040_Bab-2.pdf |
|
|
| 5. | 2025_TS_MHK_110012300040_Bab-3.pdf |
|
|
| 6. | 2025_TS_MHK_110012300040_Bab-4.pdf |
|
|
| 7. | 2025_TS_MHK_110012300040_Bab-5.pdf | 3 | |
| 8. | 2025_TS_MHK_110012300040_Daftar-Pustaka.pdf | 11 | |
| 9. | 2025_TS_MHK_110012300040_Lampiran.pdf |
|
P Penelitian ini membahas strategi hukum yang dilakukan oleh CV. Sahabat Mitra Sejati dalam menghentikan kegiatan usahanya guna menghindari kewajiban pembayaran utang, serta menelusuri akibat hukum dari pengalihan aset kepada pihak ketiga. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh fenomena badan usaha berbentuk CV yang kerap digunakan sebagai alat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, sehingga merugikan kreditor dan mitra usaha. Permasalahan yang dianalisis adalah: Bagaimanakah penutupan usaha yang dilakukan oleh CV. Sahabat Mitra Sejati untuk menghindari pembayaran utang? dan Bagaimanakah akibat hukum pengalihan aset CV. Sahabat Mitra Sejati?. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrinal, serta studi kasus atas Putusan Nomor No. 214/Pdt.G/2024/PN Mlg. Data kualitatif diperoleh dari dokumen hukum, teori pertanggungjawaban sekutu aktif, dan doktrin hukum perusahaan. Pembahasan menunjukkan bahwa CV. Sahabat Mitra Sejati melakukan penutupan usaha secara sepihak tanpa mekanisme likuidasi formal, serta mengalihkan aset kepada pihak ketiga tanpa pertanggungjawaban hukum. Akibatnya, sekutu aktif tetap bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang yang tidak dilunasi. Selain itu, pengalihan aset tanpa prosedur yang sah dapat dibatalkan dan menimbulkan kerugian hukum bagi kreditor. Kesimpulan penelitian, tindakan CV tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang membuka peluang diterapkannya doktrin piercing the corporate veil guna menembus batas fiktif badan usaha dan menuntut pertanggungjawaban pribadi sekutu aktif.
T This study examines the legal strategies employed by CV. Sahabat Mitra Sejati in closing its business operations to avoid debt repayment, and investigates the legal consequences of asset transfers to third parties. The background of this research is the misuse of the Commanditaire Vennootschap (CV) business entity to escape legal responsibilities, causing harm to creditors and business partners. The research questions are: How was the business closure of CV. Sahabat Mitra Sejati conducted to avoid debt repayment? And What are the legal consequences of the asset transfer by CV. Sahabat Mitra Sejati?. The method used is normative juridical, utilizing statutory, doctrinal, and case study approaches, particularly Decision No. No. 214/Pdt.G/2024/PN Mlg. Qualitative data were obtained from legal documents, theories of active partner liability, and corporate law doctrines. The discussion reveals that CV. Sahabat Mitra Sejati closed its business unilaterally without formal liquidation and transferred its assets to a third party without legal accountability. Consequently, the active partner remains personally liable for unpaid debts. Furthermore, the asset transfer is subject to annulment due to procedural illegitimacy and poses legal harm to creditors. The study concludes that these actions constitute unlawful conduct, allowing the application of the piercing the corporate veil doctrine to hold the active partner personally accountable beyond the entity’s legal shield.