DETAIL KOLEKSI

Reposisi saksi Negara (saksi mahkota) dalam proses peradilan pidana yang benar lagi jujur demi kemanfaatan yang optimal


Oleh : Rolando Victor Asi Hutajulu

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : State's evidence;Criminal law

Kata Kunci : criminal law, crown witness

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_DIS_DHK_210151018_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2020_DIS_DHK_210151018_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-1_Pendahuluan.pdf 44
4. 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 33
5. 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 36
6. 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-4_Pembahasan.pdf 104
7. 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2020_DIS_DHK_210151018_Daftar-Pustaka.pdf 7
9. 2020_DIS_DHK_210151018_Lampiran.pdf 1

D Dalam sistem hukum dan kepustakaan hukum pidana Indonesia, di sana-sini masih ditemukan jejak peninggalan hukum Belanda. Di antaranya: kroongetuige, yang di Indonesia adalah “saksi mahkota”. Sejak Pemerintahan Hindia Belanda hingga NKRI, jenis saksi ini tumbuh dalam praktik. Meskipun demikian, dasar hukum saksi mahkota adalah hukum tertulis, in cassu hukum pembuktian yang terdapat dalam HIR (dulu) atau KUHAP (sekarang), khususnya segala ketentuan mengenai saksi. Akan tetapi eksistensi saksi mahkota tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP. Dalam praktik, saksi mahkota adalah tersangka/terdakwa yang mau dijadikan saksi oleh JPU untuk memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa sesamanya dalam kasus yang sama. Saksi mahkota hanya ada dalam penyertaan (deelneming) dan jika tadinya diberkas dalam satu BAP, harus di pisah (di-splits) menjadi lebih dari satu BAP. Jadi penyidik harus melakukan splitsing.Disertasi ini mereposisi saksi mahkota dalam proses peradilan pidana tanpa melanggar asas persidangan yang jujur (fair trial), konkretnya tidak melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dan asas mengkriminalisasi diri sendiri (non self-incrimination). Reposisi dimaksud meliputi dua hal: Pertama, meluruskan salah kaprah tentang istilah saksi mahkota, yang banyak dikira “saksi yang diberi mahkota”. Adapun “mahkota”nya berupa imbalan. Sungguh keliru! Saksi mahkota (getuige, saksi; kroon, mahkota) atau kroongetuige adalah saksi pihak mahkota. Kroon merupakan lambang kerajaan, dan Negeri Belanda adalah kerajaan. Bandingkan, di kerajaan Inggris dikenal witness for the crown. Sedangkan di A.S. yang bukan kerajaan, istilahnya witness for the state, disingkat state witness atau “saksi negara”. Di Indonesia pun sejak 1945 seharusnya “saksi mahkota” diganti dengan “saksi negara”. Kedua, memberi peranan saksi mahkota dalam posisinya sebagai “saksi a charge yang super, yang istimewa”. Maka disertasi ini memperkenalkan penggunaan “saksi negara” (dengan tambahan kata saksi mahkota dalam kurung). Adapun kesuperan atau keistimewaan saksi negara terletak pada potensi kesaksiannya yang membantu negara (in cassu, JPU) guna membongkar kasus yang sulit pembuktiannya. Sebagai imbalannya, di Indonesia bukan diberikan kekebalan berupa tidak dilakukan penuntutan atas saksi negara, melainkan hanya didakwa lebih ringan. Artinya, pasal yang didakwakan diturunkan ke pasal yang sanksinya lebih ringan. Atau bila dakwaannya tidak diubah, nanti dalam requisitoir (tuntutan), JPU menuntut hanya setengah dari maksimum sanksinya. Di A.S. saksi mahkota disebut juga justice collaborator (JC) atau “mitra keadilan” dengan imbalan imunitas. Mengingat saksi yang istimewa, di A.S disebut juga star witness. Adapun JC di Indonesia dimodifikasi KPK tanpa imunitas. Akan tetapi, kepolisian dan kejaksaan tetap menggunakan istilah “saksi mahkota”, yang ke depannya kedua istilah tersebut harus diganti dengan istilah “saksi negara”, dan terbatas pada perkara-perkara tipikor (fraud), narko (narco), dan organized crime termasuk terorism. Syarat lain, tersangka/terdakwa menjadi saksi negara harus bersifat sukarela, bukan dipaksa oleh JPU atau penyidik berdasar petunjuk JPU. Dengan demikian, asas fair trial dalam proses peradilan yang baik dan benar (due process of law) tidak dilanggar. Konkretnya, asas presumption of innocent dan asas non self-incrimination tetap dijungjung tinggi, tidak dilanggar. Selanjutnya, dalam rangka mereposisi saksi negara, penggunaannya harus diatur secara eksplisit (tertulis) dalam KUHAP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?