Reposisi saksi Negara (saksi mahkota) dalam proses peradilan pidana yang benar lagi jujur demi kemanfaatan yang optimal
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid
Subyek : State's evidence;Criminal law
Kata Kunci : criminal law, crown witness
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2020_DIS_DHK_210151018_Halaman-Judul.pdf | 9 | |
| 2. | 2020_DIS_DHK_210151018_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 3. | 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 44 | |
| 4. | 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 33 |
|
| 5. | 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 36 |
|
| 6. | 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-4_Pembahasan.pdf | 104 |
|
| 7. | 2020_DIS_DHK_210151018_Bab-5_Penutup.pdf | 6 |
|
| 8. | 2020_DIS_DHK_210151018_Daftar-Pustaka.pdf | 7 | |
| 9. | 2020_DIS_DHK_210151018_Lampiran.pdf | 1 |
|
D Dalam sistem hukum dan kepustakaan hukum pidana Indonesia, di sana-sini masih ditemukan jejak peninggalan hukum Belanda. Di antaranya: kroongetuige, yang di Indonesia adalah “saksi mahkotaâ€. Sejak Pemerintahan Hindia Belanda hingga NKRI, jenis saksi ini tumbuh dalam praktik. Meskipun demikian, dasar hukum saksi mahkota adalah hukum tertulis, in cassu hukum pembuktian yang terdapat dalam HIR (dulu) atau KUHAP (sekarang), khususnya segala ketentuan mengenai saksi. Akan tetapi eksistensi saksi mahkota tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP. Dalam praktik, saksi mahkota adalah tersangka/terdakwa yang mau dijadikan saksi oleh JPU untuk memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa sesamanya dalam kasus yang sama. Saksi mahkota hanya ada dalam penyertaan (deelneming) dan jika tadinya diberkas dalam satu BAP, harus di pisah (di-splits) menjadi lebih dari satu BAP. Jadi penyidik harus melakukan splitsing.Disertasi ini mereposisi saksi mahkota dalam proses peradilan pidana tanpa melanggar asas persidangan yang jujur (fair trial), konkretnya tidak melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dan asas mengkriminalisasi diri sendiri (non self-incrimination). Reposisi dimaksud meliputi dua hal: Pertama, meluruskan salah kaprah tentang istilah saksi mahkota, yang banyak dikira “saksi yang diberi mahkotaâ€. Adapun “mahkotaâ€nya berupa imbalan. Sungguh keliru! Saksi mahkota (getuige, saksi; kroon, mahkota) atau kroongetuige adalah saksi pihak mahkota. Kroon merupakan lambang kerajaan, dan Negeri Belanda adalah kerajaan. Bandingkan, di kerajaan Inggris dikenal witness for the crown. Sedangkan di A.S. yang bukan kerajaan, istilahnya witness for the state, disingkat state witness atau “saksi negaraâ€. Di Indonesia pun sejak 1945 seharusnya “saksi mahkota†diganti dengan “saksi negaraâ€. Kedua, memberi peranan saksi mahkota dalam posisinya sebagai “saksi a charge yang super, yang istimewaâ€. Maka disertasi ini memperkenalkan penggunaan “saksi negara†(dengan tambahan kata saksi mahkota dalam kurung). Adapun kesuperan atau keistimewaan saksi negara terletak pada potensi kesaksiannya yang membantu negara (in cassu, JPU) guna membongkar kasus yang sulit pembuktiannya. Sebagai imbalannya, di Indonesia bukan diberikan kekebalan berupa tidak dilakukan penuntutan atas saksi negara, melainkan hanya didakwa lebih ringan. Artinya, pasal yang didakwakan diturunkan ke pasal yang sanksinya lebih ringan. Atau bila dakwaannya tidak diubah, nanti dalam requisitoir (tuntutan), JPU menuntut hanya setengah dari maksimum sanksinya. Di A.S. saksi mahkota disebut juga justice collaborator (JC) atau “mitra keadilan†dengan imbalan imunitas. Mengingat saksi yang istimewa, di A.S disebut juga star witness. Adapun JC di Indonesia dimodifikasi KPK tanpa imunitas. Akan tetapi, kepolisian dan kejaksaan tetap menggunakan istilah “saksi mahkotaâ€, yang ke depannya kedua istilah tersebut harus diganti dengan istilah “saksi negaraâ€, dan terbatas pada perkara-perkara tipikor (fraud), narko (narco), dan organized crime termasuk terorism. Syarat lain, tersangka/terdakwa menjadi saksi negara harus bersifat sukarela, bukan dipaksa oleh JPU atau penyidik berdasar petunjuk JPU. Dengan demikian, asas fair trial dalam proses peradilan yang baik dan benar (due process of law) tidak dilanggar. Konkretnya, asas presumption of innocent dan asas non self-incrimination tetap dijungjung tinggi, tidak dilanggar. Selanjutnya, dalam rangka mereposisi saksi negara, penggunaannya harus diatur secara eksplisit (tertulis) dalam KUHAP.