DETAIL KOLEKSI

Penerapan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia: optimalisasi teori dualistis di dalam sistem pemidanaan


Oleh : Lukman Hakim

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Subyek : Crime - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law, criminal code draft (rkuhp) and criminal procedure code draft (rkuhap)

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_DHK_21001309_Halaman-judul.pdf 9
2. 2019_TA_DHK_21001309_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_DHK_21001309_Bab-1_Pendahuluan.pdf 61
4. 2019_TA_DHK_21001309_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 70
5. 2019_TA_DHK_21001309_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 41
6. 2019_TA_DHK_21001309_Bab-4_Pembahasan.pdf 152
7. 2019_TA_DHK_21001309_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2019_TA_DHK_21001309_Daftar-Pustaka.pdf 16
9. 2019_TA_DHK_21001309_Lampiran.pdf 1

P Penulisan disertasi ini bertujuan agar penerapan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) yang ideal akan diwujudkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan Penelitian hukum doktrinal untuk mendapatkan data sekunder, berupa inventarisasi undang-undang dan penelusuran literatur dalam bidang sistem peradilan pidana, di manadata yang terkumpul dianalisis isinya secara deduktif. Sedangkan penelitian hukum non-doktrinal untuk mendapatkan data primer, yang dilakukan dengan menggunakan cara pengamatan di lapangan, di manadata yang terkumpul kemudian dianalisis secara induktif.Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapankonsep Pemaafan Hakim merupakan idebaru dalam konsep RKUHP yang menjadi nilai hukum terbaru sebagai reformasi dari kekakuan sistem pemidanaan dalam KUHP. Sistem pemidanaan dalam KUHP didasarkan pada asas legalitas yang mensyaratkan bahwa pidana dapat dijatuhkan apabila terpenuhi syarat adanya perbuatan dan kesalahan, hal mana mengakibatkan pemidanaan dalam KUHP dirasakan sangat kaku dalam menyelesaikan problematika penegakan hukum, sementara dari asas legalitas ini telah bergeser menjadi asas dualistis yang memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, karenanyapenerapankonsep Pemaafan Hakim sudah mendesak dilakukan karena sistem peradilan pidana saat ini, tidak memungkinkan menjalankan fungsinya untuk menekan tingkat kriminalitas secara efektif dan efesien. Ketentuan yang merekomendasikan penggunaan konsepPemaafan Hakim sebenarnya secara implisit telah tersebar dalam hukum positif, antara lain dalam putusan bebas, putusan lepas maupun putusan pidana bersyarat, namun demikian jenis-jenis putusan tersebut secara substantif belum diterapkan secara massif dalam pengadilan di Indonesia. Hal ini disebabkan budaya di masyarakat yang belum memahami sistem peradilan pidana, pemahaman para penegak hukum mengenai doktrin hukum pidana yang kurang, ketentuan undang-undang yang lebih mengarah kepada kepastian hukum daripada keadilan, ketentuan hukum pidana yang melimitasi kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan putusan bebas, lepas dan pidana bersyarat, ketentuan hukum pidana yang kurang memungkinkan bagi pengadilan untuk memberikan maaf bagi pelaku tindak pidana dalam proses pra ajudikasi sampai dengan ajudikasi.Agar penerapan konsep Pemaafan Hakimterwujud dalam hukum positif secara ideal, maka perlu diharmonisasikan antara ketentuan mengenai Pemaafan Hakim yang nantinya terdapat dalam Pasal 56 ayat (2) RKUHP dengan ketentuan-ketentuan lain dalam RKUHP itu sendiri, termasuk juga perlu diharmonisasikan antara ketentuan mengenai Pemaafan Hakim dengan ketentuan-ketentuan lain dalam RKUHAP, sehingga konsep pemaafan hakim ini tidak menjadi ketentuan tumpul yang tidak bersifat executable.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?