Pengembangan tata kelola pendanaan biru berkelanjutan pada lembaga pendanaan sektor publik di Indonesia
Penerbit : FEB - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2023
Pembimbing 1 : Khomsiyah
Pembimbing 2 : Juniati Gunawan
Subyek : Public administration
Kata Kunci : blue economy, blue finance, governance, Indonesia public financing institutions, sustainable blue fi
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2023_DS_DIE_222021714004_Halaman-Judul.pdf | 16 | |
| 2. | 2023_DS_DIE_222021714004_Lembar-Pengesahan.pdf | 2 | |
| 3. | 2023_DS_DIE_222021714004_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 31 | |
| 4. | 2023_DS_DIE_222021714004_Bab-2_Landasan-Teori.pdf | 63 |
|
| 5. | 2023_DS_DIE_222021714004_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 35 |
|
| 6. | 2023_DS_DIE_222021714004_Bab-4_Hasil-Penelitian-dan-Pembahasan.pdf | 100 |
|
| 7. | 2023_DS_DIE_222021714004_Bab-5_Simpulan-dan-Saran.pdf | 10 | |
| 8. | 2023_DS_DIE_222021714004_Daftar-Pustaka.pdf | 15 | |
| 9. | 2023_DS_DIE_222021714004_Lampiran.pdf | 19 |
|
P Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka tata kelola praktis pendanaan biru berkelanjutan pada lembaga pendanaan sektor publik di Indonesia yang menjawab pertanyaan utama penelitian, yaitu “Bagaimana pengembangan tata kelola pendanaan biru berkelanjutan pada lembaga pendanaan sektor publik di Indonesia?†Metode Penelitian-Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Analisis yang digunakan adalah pascapositivisme dalam bentuk analisis fenomenologi interpretatif. Data didapat melalui wawancara terhadap 27 informan, desk study, observasi partisipan, dan melalui keikutsertaan langsung dalam berbagai kegiatan. Subjek unit analisis adalah lembaga terkait skema Sustainable Blue Financing Initiative (SBFI) versi ICCTF 2021. Hasil-Penelitian menghasilkan usulan kerangka skema tata kelola pendanaan biru di Indonesia yang terdiri atas empat pengelompokan pemangku-kepentingan (kelembagaan) yaitu Dewan Pengarah, Manajemen Inti, Sumber Dana, dan Mitra Pelaksana. Dewan Pengarah dipimpin oleh Bappenas. Pada kelembagaan Manajemen Inti, BPDLH berperan sebagai pengelola dana atau bendahara, ICCTF pengelola dana hibah, dan LPMUKP pengelola dana bergulir. Sumber Dana berasal dari Pemerintah dan Non Pemerintah. Semua pemangku kepentingan dapat menjadi Mitra Pelaksana berkolaborasi dengan Manajemen Inti. Pengembalian dana berdasarkan ketentuan yang melekat pada Manajemen Inti. Keterbatasan-Penelitian skema tata kelola pendanaan biru belum banyak di Indonesia , sehingga muncul kesenjangan informasi, pemahaman, kesadaran, skala, dan kapasitas institusi. Implikasi Teori-Penelitian ini mengembangkan Stakeholder Theory dengan mengungkapkan pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan terkait pengembangan ekonomi biru dan pendanaan biru di Indonesia. Implikasi Regulator-Bagi Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, penelitian berkontribusi sebagai dokumen panduan implementasi pengembangan kolaborasi tata kelola lembaga pendanaan biru berkelanjutan yang ada saat ini (ICCTF, BPDLH, LPMUKP). Bagi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), penelitian berkontribusi sebagai informasi awal pengembangan konsep Natural Wealth Accounting agar kekayaan alam Indonesia dapat terjaga baik dan terkuantifikasi dari sudut biaya dan aset.