Rekonstruksi pengaturan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika khususnya pada pengguna narkotika
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : A. Uwiyono
Pembimbing 2 : Heru Susetyo
Subyek : RESTORATIVE JUSTICE;DRUG OFFENSES
Kata Kunci : restorative justice, drug users, legal reconstruction
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Halaman-Judul.pdf | 12 | |
| 2. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 3. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Bab-1.pdf | 71 | |
| 4. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Bab-2.pdf |
|
|
| 5. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Bab-3.pdf |
|
|
| 6. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Bab-4.pdf |
|
|
| 7. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Bab-5.pdf | 10 | |
| 8. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Daftar-Pustaka.pdf | 14 | |
| 9. | 2025_DIS_DHK_210022010004_Lampiran.pdf |
|
P Penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah mencapai tingkat darurat dan diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Penegakan hukum terhadap kasus narkotika cenderung menyamaratakan antara pengguna, pengedar, dan produsen. Kondisi ini memicu terjadinya overkapasitas lapas. Hal ini dikarenakan hukum pidana di Indonesia masih mengedepankan penjara dalam penjatuhan sanksi pidana. Saat ini telah hadir konsep keadilan restoratif, dimana Keadilan Restoratif diharapkan bisa menjadi alternatif bagi upaya penegakan hukum pada kasus pengguna narkotika dan menekan overkapasitas di Lapas. Dari latar belakang permasalahan tersebut, maka dalam disertasi ini penulis hendak membahas mengenai: 1. Bagaimana regulasi Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika?, 2. Bagaimana implementasi Keadilan Restorative dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika?, 3. Bagaimana rekonstruksi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar konsep Keadilan restoratif dapat diterapkan dalam menangani Tindak Pidana Narkotika Khususnya pengguna narkotika? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif empiris dengan studi literatur sebagai metode utama dan menambahkan dengan studi lapangan dimana peneliti melakukan wawancara ke beberapa narasumber. Peneliti juga membandingkan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Belanda dan Amerika. Teori yang digunakan mencakup teori negara hukum, teori keadilan, dan teori keadilan restoratif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Indonesia masih terbatas oleh kurangnya keseragaman regulasi dan perbedaan persepsi di antara aparat penegak hukum. Sebaiknya Konsep Keadilan Restoratif dituangkan dalam sebuah bentuk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menyoroti disparitas dalam putusan pengadilan, di mana pengguna narkotika dari kalangan tertentu mendapatkan rehabilitasi, sedangkan lainnya dijatuhi hukuman penjara. Hal ini menunjukkan perlunya rekonstruksi hukum agar konsep keadilan restoratif terciptanya kepastian hukum dan keadilan hukum. Rekomendasi utama penelitian ini adalah penyusunan peraturan perundang-undangan terkait penerapan keadilan restoratif pada kasus narkotika. Rekonstruksi pengaturan dan penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika khususnya pada pecandu narkotika diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
D Drug abuse in Indonesia has reached an emergency level and is classifiedas an extraordinary crime. Law enforcement against drug cases tends toequate users, dealers, and producers. This condition triggers prisonovercapacity. This is because criminal law in Indonesia still prioritizesprison in imposing criminal sanctions. Currently, the concept of restorativejustice has emerged, where Restorative Justice is expected to be analternative for law enforcement efforts in cases of drug users and reduceovercapacity in prisons. From the background of the problem, in thisdissertation the author wants to discuss: 1. How is the regulation ofRestorative Justice in narcotics crime cases?, 2. How is theimplementation of Restorative Justice in Narcotics Crime Cases?, 3. Howis the reconstruction of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics sothat the concept of Restorative Justice can be applied in handlingNarcotics Crimes, especially for narcotics users? This study uses anempirical normative legal approach with literature studies as the mainmethod and adds field studies where researchers conduct interviews withseveral sources. Researchers also compare the principles of restorativejustice that have been applied in several countries, such as theNetherlands and America. The theories used include the theory of the ruleof law, the theory of justice, and the theory of restorative justice. Theresults of the discussion show that the implementation of restorativejustice in Indonesia is still limited by the lack of uniformity of regulationsand differences in perception among law enforcement officers. Theconcept of restorative justice should be stated in a form of legislation. Thisstudy also highlights the disparity in court decisions, where drug usersfrom certain groups receive rehabilitation, while others are sentenced toprison. This shows the need for legal reconstruction so that the concept ofrestorative justice creates legal certainty and legal justice. The mainrecommendation of this study is the preparation of legislation related to theimplementation of restorative justice in drug cases. Reconstruction of theregulation and implementation of restorative justice in drug crime cases,especially for drug addicts, is expected to create a legal system that ismore humane, just, and in line with the values of Human Rights.