DETAIL KOLEKSI

Rekonstruksi pengaturan merek terdaftar bagi UMKM dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia


Oleh : Haposan Paulus Batubara

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Adi Sulistiyono

Pembimbing 2 : Siti Nurbaiti

Subyek : TRADEMARK REGISTRATION;INDONESIA'S ECONOMIC GROWTH

Kata Kunci : msme brand registration, legal protection, legal reconstruction, economic growth

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_DIS_DHK_210022200006_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_DIS_DHK_210022200006_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2025_DIS_DHK_210022200006_Bab-1.pdf 45
4. 2025_DIS_DHK_210022200006_Bab-2.pdf 7
5. 2025_DIS_DHK_210022200006_Bab-3.pdf
6. 2025_DIS_DHK_210022200006_Bab-4.pdf 3
7. 2025_DIS_DHK_210022200006_Bab-5.pdf 5
8. 2025_DIS_DHK_210022200006_Daftar-Pustaka.pdf 11
9. 2025_DIS_DHK_210022200006_Lampiran.pdf

U Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan ekonomi. Namun, masih rendahnya kesadaran serta perlindungan hukum terhadap merek UMKM yang terdaftar menimbulkan persoalan dalam aspek kepastian hukum dan penguatan daya saing produk. Disertasi ini mengkaji tiga permasalahan hukum fundamental: (1) bagaimanakah pengaturan pendaftaran merek produk UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi; (2) bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran merek produk UMKM yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi; dan (3) bagaimanakah rekonstruksi pengaturan merek UMKM yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Metode penelitiaan yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dengan bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai pendukung, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pengaturan pendaftaran merek produk UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masih belum mengakomodir kebutuhan UMKM seperti yang terdapat dalam Pasal 4, 5, 6, 7, 9, 10, dan 13 (Bab III tentang Permohonan Pendaftaran Merek) serta Pasal 46-51 (Bab VI tentang Merek Kolektif), pelaksanaan pendaftaran merek produk UMKM yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, masih menimbulkan kendala, terlihat dalam kasus merek Gudang Garam dengan Gudang Biru dan sengketa merek “Bensu” antara Ruben Onsu dan Benny Sujono karena belum sepenuhnya optimal dalam memberikan jaminan hukum dan kepastian bagi pelaku usaha dan, rekonstruksi pengaturan merek UMKM yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan penyisipan Pasal khusus UMKM: Perlu ditambahkan pasal atau bab khusus yang mengatur secara detail mengenai pendaftaran merek dan merek kolektif bagi UMKM.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?