Rekonstruksi perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : A. Uwiyono
Pembimbing 2 : Irene Eka Sihombing
Subyek : Notaries - legal protection
Kata Kunci : legal protection, notary, professional duties
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
| 2. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 3. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Bab-1.pdf | 68 | |
| 4. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Bab-2.pdf |
|
|
| 5. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Bab-3.pdf |
|
|
| 6. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Bab-4.pdf |
|
|
| 7. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Bab-5.pdf | 4 | |
| 8. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Daftar-Pustaka.pdf | 11 | |
| 9. | 2025_DIS_DHK_210022000022_Lampiran.pdf |
|
P Prinsip negara hukum adalah menjamin adanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran, keadilan, dalam lalu lintas hukum kehidupan masyarakat yang memerlukan alat bukti otentik. Pasal 1868 KUH Perdata merupakan dasar kewenangan notaris dalam membuat akta otentik. Di dalam praktek sering terjadi laporan masyarakat terhadap akta yang dibuat notaris tidak jarang permasalahan hukum menjerat notaris berkaitan dengan tugas jabatan notaris. Perlindungan terhadap notaris dalam menjalankan tugas jabatan sangat diperlukan. Penelitian ini membahas menganai pengaturan perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatan, pelaksanaan perlindungan hukum bagi notaris dan konsep peraturan hukum yang ideal untuk memberikan perlindungan hukum bagi notaris. Fokus kajian pada peneltian ini adalah perlindungan hukum dan penerapan hukum terhadap hak-hak notaris dalam menjalankan tugas jabatan. Tujuan penelitian untuk menganalisis peraturan yang mengatur perlindungan hukum bagi notaris, pelaksanaan perlindungan hukum bagi notaris dan konsep peraturan hukum yang ideal Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Untuk menganlisis permasalahan teori yang digunakan adalah teori negara hukum (grand theory), teori kepastian hukum (middle range theory), teori perlindungan hukum (applied theory). Bentuk perlindungan hukum kepada notaris yaitu, pemenuhan hak-hak notaris sebagai jabatan maupun sebagai individu, sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) dengan pengawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris, UUJN beserta peraturan pelaksananya dan Kode Etik Notaris. Perlindungan hukum represif (penyelesaian) dalam menjalankan tugas jabatannya notaris terbukti bersalah melakukan pelanggaran notaris dijatuhi sanksi. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugas jabatan dirasa belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh undang-undang dan notaris sendiri, hal ini dapat tercermin dari kasus-kasus yang menyeret notaris, kode etik notaris pada prakteknya tidak cukup optimal dilaksanakan, kurang tegasnya pengawasan, tata cara pengankatan majelis pengawas notaris perlu dikaji ulang. Diperlukan perubahan ketentuan yang mengatur tentang pengawasan bagi notaris termasuk dalam hal pelaksanaan kode etik, tata cara dan kriteria atau syarat-syarat yang mengatur mengenai pengangkatan Majelis Pengawas Notaris terutama dari unsur notaris harus mumpuni baik dari segi ilmu pengetahuan, pengalaman dan spiritual.