Rekonstruksi pengaturan pelindungan sumber daya genetik tanaman dalam perspektif hak kekayaan intelektual
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Simona Bustani
Pembimbing 2 : Sri Bakti Yunari
Subyek : Protection - law and legislation;Germplasm resources, Plant - Intellectual property;Intellectual property
Kata Kunci : plant genetic resources, legal protection, reconstruction
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Halaman-Judul.pdf | 17 | |
| 2. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 3. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Bab-1.pdf | 103 | |
| 4. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Bab-2.pdf |
|
|
| 5. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Bab-3.pdf |
|
|
| 6. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Bab-4.pdf |
|
|
| 7. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Bab-5.pdf | 4 | |
| 8. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Daftar-Pustaka.pdf | 16 | |
| 9. | 2025_DIS_DHK_210022200002_Lampiran.pdf |
|
S Sumber daya genetik (SDG) tanaman merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang memiliki manfaat dan nilai yang nyata bagi kemanusiaan. Keanekaragaman SDG yang dimiliki Indonesia menjadi potensi yang luar biasa untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia yang saat ini juga menjadi daya tarik bagi negara-negara yang tidak memiliki SDG tanaman namun memiliki teknologi untuk dapat memanfaatkannya. Untuk itu, keanekaragaman SDG Indonesia wajib di Kelola dan dijaga untuk mencegah terjadinya biopiracy. Dalam rangka menjaga SDG tanaman maka diperlukan pelindungan hukum bagi masyarakat hukum adat sebagai pemilik SDG tanaman di Indonesia. Adanya kecemasan masyarakat akan musnahnya SDG tanaman yang menjadi penopang dalam kehidupan masyarakat Indonesia mencerminkan bahwa negara belum mampu mengelola secara optimal kekayaan alam Indonesia khususnya SDG tanaman untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal ini menggambarkan bahwa amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 belum terlaksana dengan baik dimana masyarakat hukum adat tidak mendapat pelindungan dari pemerintah. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dan menemukan pengaturan hukum pelindungan hak masyarakat hukum adat sebagai pemilik SDG tanaman di Indonesia, implementasinya, pengaturan serta pengelolaan SDG yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Penelitian ini mengunakan metode normatif dengan pendekatan filosofis, undang-undang yang dilengkapi dengan analisis komparatif dan konseptual. Saat ini, pelindungan SDG tanaman bagi masyarakat belum terlaksana dengan baik. Undang-undang yang bersifat sui generis yang secara khusus mengatur mengenai hak-hak negara dan masyarakat lokal sebagai pemilik SDG tanaman perlu ditetapkan guna memperjelas tumpang tindih fungsi dan kewenangan lembaga pemerintah serta pemanfaatan SDG tanaman. Oleh karena itu rekonstruksi pelindungan SDG tanaman perlu segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat di Indonesia yang mengatur tentang hak kedaulatan negara dan masyarakat adat serta konsep hak moral inklusif, mekanisme akses SDG, mekanisme benefit sharing, peran kelembagaan pemerintah, peran masyarakat lokal untuk inventarisasi SDG tanaman, dan Pembangunan sistem informasi data SDG nasional.