DETAIL KOLEKSI

Pengaturan perlindungan hukum pemegang hak merek yang berkepastian hukum dan berkeadilan

3.0


Oleh : Putra Navy Rizky Syahridian

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Adi Sulistiyono

Pembimbing 2 : Anna Maria Tri Anggraini

Subyek : Protection - law and legislation;Brand name products--Law and legislation

Kata Kunci : legal protection, trademark rights holder, justice, legal certainty

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_DIS_DHK_210022010009_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2025_DIS_DHK_210022010009_Lembar-Persetujuan.pdf 4
3. 2025_DIS_DHK_210022010009_Bab-1.pdf 42
4. 2025_DIS_DHK_210022010009_Bab-2.pdf
5. 2025_DIS_DHK_210022010009_Bab-3.pdf
6. 2025_DIS_DHK_210022010009_Bab-4.pdf 62
7. 2025_DIS_DHK_210022010009_Bab-5.pdf 7
8. 2025_DIS_DHK_210022010009_Daftar-Pustaka.pdf 8
9. 2025_DIS_DHK_210022010009_Lampiran.pdf

M Melalui Undang-undang Merek, Pemerintah Indonesia memberikan pelindungan terhadap merek yang pendaftarannya dilandasi itikad baik (tegoede trow atau good faith). Meskipun sudah ada Undang-undang Merek yang mengatur mengenai peraturan perundang-undangan tentang merek pada realitanya dalam hal penciptaan suatu merek terkadang pelaku usaha mengunakan persaingan yang curang dan tidak sehat seperti mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik, mendaftarkan merek dengan mendompleng merek orang lain, ataupun mendaftarkan merek yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, maka peran pemerintah seperti apa yang harus dilakukan dengan semua tindakan yang termasuk dalam perbuatan pelanggaran merek yang sudah terdaftar sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Rumusan masalah yang angkat adalah (1) Bagaimana pengaturan keadilan hukum pemegang Hak Merek dalam hukum di Indonesia? (2) Bagaimana implementasi pelindungan hukum pendaftaran merek dalam melindungi pemegang Hak Merek dalam putusan-putusan pengadilan? (3) Bagaimana pengaturan hukum pendaftaran merek ke depan dalam melindungi pemegang hak merek yang berkepastian dan yang berkeadilan? Penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder dari bahan hukum normatif dan dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pelindungan hukum pemegang hak atas merek diselenggarakan harus mencerminkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Pemerintah melalui Undang-Undang Merek telah memberikan perlindungan dan jaminan terwujudnya keadilan bagi pemegang hak merek, sebagaimana prinsip keadilan terdapat disparitas yang mengutamakan hak daripada kepentingan. Implementasi putusan pengadilan pelindungan merek terdaftar karena hukum lebih mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan, meskipun dalam hal penyelesaian sengketa merek kepastian hukum dan keadilan belum bisa diwujudkan secara maksimal. Pemerintah dan pengadilan segera melakukan tindakan untuk memberikan jalan agar penyelesaian sengketa merek dapat diselesaikan di luar pengadilan serta dilakukan dengan cara negosiasi untuk menghasilkan kesepakatan penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan (win win solution) bagi para pihak sebagai wujud restoratif justice yang sedang digalakkan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?