DETAIL KOLEKSI

Konstruksi hukum yang berkepastian dan berkeadilan dalam hal terjadinya sertipikat ganda


Oleh : Yunita Avian Putri

Info Katalog

Nomor Panggil : 210021710015

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Bintan R. Saragih

Subyek : Land titles - Registration and transfer

Kata Kunci : certificate, legal certainty, multiple certificates, national land ageney (badan pertanahan nasional

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_DHK_210021710015_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2020_TA_DHK_210021710015_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_DHK_210021710015_Bab-1_Pendahuluan.pdf 42
4. 2020_TA_DHK_210021710015_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 39
5. 2020_TA_DHK_210021710015_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 34
6. 2020_TA_DHK_210021710015_Bab-4_Pembahasan.pdf 75
7. 2020_TA_DHK_210021710015_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2020_TA_DHK_210021710015_Daftar-Pustaka.pdf 6
9. 2020_TA_DHK_210021710015_Lampiran.pdf 45

Y Yang mengkaji pomasalahan atau isu hukum yakni dasar hukum dari pembatalan sertipikat hak atas tanah yang tolah diterbitkan oleh BPN dapat dibatalkan oleh PTUN, Penyclesaian kasus sertipikat ganda agar tercapainya kepastian hukum, serta upaya hukum meminimalisasi adanya sepikat ganda, Landasan Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan dan teor perlindungan hukum. Jenis Penelitian Disertasi ini adalah penelitian hukum mormatif, yang menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan analiis. Bahan penelitian dalam disertasi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier; Analitis bahan hukum dan pengambilan kesimpulan dsikukan dengan menggunakan metode induktif dan metode deduktif yang kemudian dioliah, dianalisa, dan disimpulkan dengan penafsiran secara mendalam dengan mengkaitkan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan logika berfikir deduktif hukum pembatalan sertipikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara dapat dibatalkan oleh PTUN karena sertipikat hak atas tanah merupakan keputusan Tata Usaha Negara diatur dalam pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999. Dalam pasal 107 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 apabila ada cacat hukum administrasi. Penerbitan sertipikat tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan suatu perbuatan hukum dibidang Tata Usaha Negara sehingga apabila terjadi sengketa sertipikat ganda maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam penelitian ini untuk mencapai kepastian hukum agar dalam menyelesaikan kasus sertipikat ganda dalam penulisan ini adalah dengan membatalkan salah satu sertipikat dan pencabutan keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertipikat tersebut Dalam Perkara Nomor 43/G/2011/PTUN-PLG, hakim pengadilan Tata Usaha Negara mencabut Sertipikat Hak Milik Nomr 106/Keramasan Kecamatan Kertapati tertanggal 03 Agustus 2007, Surat Ukur No. 53/Keramasan/2006 Tanggal 02November 2006, Luas 897 ㎡ dengan letak di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan dengan nama pemegang hakMeike Laurense, SE. dan menetapkan sertipikat yang telah diterbitkan sertipikat hak miliknya oleh BPN dengan Nomor 86/Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Ukur No. 04/Keramasan/2006 tanggal 11 Januari 2006 dengan luas 19.998㎡ atas nama Rony Yasudin Jaw yang memiliki sertipikat hakmilik dan memiliki hak atas tanah yang sah. Upaya meminimalisasi terjadinya sertipikatganda dengan mentaati aturan yang berlaku dan meningkatkan kedisiplinan dalam sistem administrasi Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN), Merubah Sistem Pendaftaran Negatif menjadi Sistem Positif Konsep hukum dimasa mendatang harus lebih tegas apabila terjadi sertipikat ganda akibat kesalahan administrasi dan pihak BPN harus lebih tegas dalam memberikan sanksi apabila terdapat oknum yang mencari keuntungan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain Sehingga akan tercapainya tujuan hukum yakni kepastian hukum juga perlindungan hukum bagi masyarakat

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?