P
Perkembangan kebijakan perpajakan di Indonesia menjadi salah satu elemen penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, khususnya dalam kaitannya dengan efisiensi administrasi dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini memperkenalkan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan pajak serta mendorong kepatuhan. Laporan ini bertujuan untuk mengkaji dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap kepatuhan wajib pajak dan kontribusi penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap kontribusi wajib pajak, sesuai klausa pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Namun, ditemukan tantangan dalam pelaksanaannya, seperti penurunan kepatuhan pembayaran tepat waktu dan realisasi kontribusi PPh Pasal 21 di Tahun 2024. Laporan ini merekomendasikan sosialisasi yang lebih merata serta dukungan teknis bagi wajib pajak, kesadaran masyarakat akan pelaksanaan kewajiban perpajakannya, serta penyesuaian target PPh Pasal 21 yang kebih relevan bagi KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga agar tujuan reformasi perpajakan dapat tercapai secara maksimal tanpa mengurangi keadilan pajak.
T
The development of taxation policy in Indonesia is one of the important elements in optimizing state revenue. The implementation of Government Regulation No. 58 of 2023 brings significant changes to the mechanism for fulfilling Income Tax Article 21 obligations, especially in relation to administrative efficiency and the level of taxpayer compliance. This policy introduces the application of the Average Effective Rate (TER) to simplify tax calculations and encourage compliance. This report aims to assess the impact of the policy implementation on taxpayer compliance and tax revenue contribution at KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. The review results show that this policy does not have a significant impact on taxpayer contributions, as per the clause in Government Regulation No. 58 of 2023. However, challenges were found in its implementation, such as a decrease in timely payment compliance and realization of ITA 21 contributions in 2024. This report recommends more equitable socialization and technical support for taxpayers, public awareness of the implementation of their tax obligations, and a more relevant ITA 21 target adjustment for KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga so that the objectives of tax reform can be maximally achieved without reducing tax justice.